Selasa, 09 Februari 2016

PERMUSYAWARATAN DALAM MUHAMADIYAH



MAKALAH
PERMUSYAWARATAN DALAM MUHAMADIYAH
Picture1 

 




DISUSUN OLEH:Kelompok 3
                                    Desi Ratna Sari
                                    Rima Widia Sari                                                                    Rossalinda     
                                    Ayu Mutia Carera
                                    M. Aldi Rismiansyah
                                    Khoirul Anwar
Dosen Pembimbing : Wahyudin

PROGRAM STUDI D III KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES)
MUHAMMADIYAH PALEMBANG
TAHUN 2013/2014




DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................. i
KATA PENGANTAR............................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.       Tujuan........................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian komunikasi
B.       Pengertian komunikasi terapeutik
C.       Tujuan komunikasi terapeutik
D.      Manfaat komunikasi terapeutik
E.       Syarat-syarat komunikasi terapeutik
F.        Komunikasi pada pasien dengan kebutuhan khusus
G.      Komunikasi pada keluarga,kelompok dan masyarakat
H.      Komunikasi pada pasien dengan gangguan jiwa
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan................................................................................................ 28
B.       Saran.......................................................................................................... 28
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 27







KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kepada Allah SWT. Atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas Komunikasi Keperawatan.
Makalah ini kami susun untuk mengetahui tentang Komunikasi Keperawatan Makalah ini juga kami susun untuk melengkapi tugas  tentang Konsep Komunikasi Terapetik dari STIKes Muhammadiyah Palembang tahun Akademik 2015/2016
Dalam makalah ini, kami mendapat bantuan, dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak yang tidak biasa kami sebutkan satu persatu. Atas bantuan dan dukungan kami ucapkan terima kasih kepada
·         Aristoteles, S.kep .,Ns ., M.Kes
·         Teman-teman maupun pihak lain yang telah memberikan bantuan, dorongan secara langsung maupun tidak langsung.
Semoga dukungan dan bimbingan semua mendapat balasan yang berlipat ganda, serta makalah ini bermanfaat. Tak ada gading yang tak retak. Untuk itu, kami mengharapkan saran dan kritik dari pembaca agar makalah ini lebih sempurna.

Palembang,    November 2015


Penyusun






BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang
Perkembangan organisasi gerakan Islam di Indonesia tumbuh dan berkembang sejak dari negeri ini belum mencapai kemerdekaan secara fisik sampai pada masa reformasi sekarang ini. Perkembangannya, bahkan, kian pesat dengan dilakukannya tajdid (pembaharuan) di masing-masing gerakan Islam tersebut. Salah satu organisasi gerakan Islam itu adalah Muhammadiyah. Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Bahkan merupakan gerakan kemanusiaan terbesar di dunia di luar gerakan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh gereja, sebagaimana disinyalir oleh seorang James L. Peacock . Di sebahagian negara di dunia, Muhammadiyah memiliki kantor cabang internasional (PCIM) seperti PCIM Kairo-Mesir, PCIM Republik Islam Iran, PCIM Khartoum–Sudan, PCIM Belanda, PCIM Jerman, PCIM Inggris, PCIM Libya, PCIM Kuala Lumpur, PCIM Perancis, PCIM Amerika Serikat, dan PCIM Jepang. PCIM-PCIM tersebut didirikan dengan berdasarkan pada SK PP Muhammadiyah . Di tanah air, Muhammadiyah tidak hanya berada di kota-kota besar, tapi telah merambah sampai ke tingkat kecamatan di seluruh Indonesia, dari mulai tingkat pusat sampai ke tingkat ranting.

B.           Tujuan Penulis









BAB II
TIJAUAN PUSTAKA

PERMUSYAWARATAN DALAM MUHAMADIYAH

            permusyawaratan dalam muhamadiyah terbagi menjadi permusyawaratan legislatif dan permusyawaratan teknis:
A.    permusyawaratan Legislatif
Permusyawaratan ini adalah suatu lembaga adalah suatu lembaga dalam perserikatan yang memegang kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan menetapkan kebijaksanaan umum perserikatan serta menetapkan susunan dan personalia pimpinan perserikatan.
Adapun acara Musyawarah Legislatif tersebut adalah:
a.    laporan pemimpin tentang :
1.      kebijaksanaan pemimpin
2.      organisasi
3.      pelaksanaan keputusan permusyawaratan
4.      keuangan
b.     pemilihan pemimpin
c.     masalah-masalah perserikatan yang bersifat umum
d.    usul-usul.
termasuk dalam permusyawaratan legislatif ini adalah:
A.    muktamar
B.     tanwir
C.     musyawarah wilayah
D.    musyawarah daerah
E.     musyawarah cabang
F.      musyawarah ranting
mengenai ketentuan tentang permusyawaratan legeslatif ini terdapat pada:
anggaran dasar pasal 16 sampai pasal 21
anggaran rumah tangga pasal 18 sampai pasal 24.
1.      Permusyawaratan teknis
Merupakan lembaga permusyawaratan dalam perserikatan yang secara teknis membahas tentang kebijaksanaan dan garis pimpinan serta pelaksanaan dari pada keputusan-keputusan permusyawaratan legislatif.
permusyawaran ini terdiri dari:
a)    Rapat Kerja Pimpinan
1.      Rapat Kerja Pimpinan Pusat
2.      Rapat Kerja Pimpinan Wilayah
3.      Rapat Kerja Pimpinan Daerah
4.      Rapat Kerja Pimpinan Cabang
b)    Rapat Kerja Majelis
1.      Rapat Kerja Majelis tingkap Pusat
2.      Rapat Kerja Majelis tingkap Wilayah
3.      Rapat Kerja Majelis tingkap Daerah
Ketentuan mengenai Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Majelis ini terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga Muhamadiyah pasal 25 dan pasal 26.

2.      AMAL USAHA MUHAMADIYAH.
Untuk mencapai maksud dan tujuan muhamadiyah yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam, sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhoi allah subhannahu wa ta’ala,Muhamadiyah melakukan usaha-usaha sebagaimana tercantum pada Anggaran Dasarnya Pasal 4 yaitu:
1.      Mempergiat dan memperdalam penyelidikan ilmu agama islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenaranya.
2.      Memperteguh imam,mengembirakan dan memperkuat ibadah serta mempertinggi akhlak
3.      Memajukan dan memperbaruhi pendidikan dan kebudayaan serta memperluas ilmu pengetahuan, teknologi dan penelitian menurut tuntunan islam.
4.      Mempergiat dan mengembirakan tabliqh
5.      Mengembirakan dan membimbing masyarakat untuk membangun dan memelihara tempat ibadah dan wakaf.
6.      Meningkatkan harkat dan martabat kaum wanita menurut tuntunan islam
7.      Membina dan menggerakan angkatan muda,sehingga menjadi manusia muslim yang berjasa bagi agama,musa dan bangsa
8.      Membimbing masyarakat  kearah perbaikan kehidupan dan penghidupan ekonomi sesuai dengan ajaran islam dan rangka pembangunan manusia seutuhnya.
9.      Menggerakkan dan menghidup-suburkan amal tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa dalam bidang kesehatan,sosial,pembangunan masyarakat dan keluarga sejahtera.
10.  Menanam kesadaran agar tuntunan dan peraturan islam diamalkan dalam mesyarakat.
11.  Menumbuhkan dan meningkatkan keluargaan muhamadiyah dan ukhuwah islimiyah
12.  Pemantapan kesatuan dan persatuan bangsa dan peran-serta dalam pembangunan nasional.
Sebagai perwujudan dari usaha-usaha tersebut Muhamadiyah mempunyai amal usaha amal usaha meliputi:
1.      Dalam bidang pendidikan
meliputi pendidikan umum dari TK sampai Pengguruan Tinggi maupun pendidikan agama dari TK,MI,Madrasah Diniyah, Tsanawiyah,Aliyah,Mu’alimin,Mu’alimat,Pondok-pondok Pesantren sampai Institut Agama Islam.
2.      dalam bidang keagamaan
Muhamadiyah mengella ribuan masjid dan pengajian-pengajian dalam rangka pemahaman dan pemumian agama islam.
3.      dalam bidang sosial.
muhamadiyah mendirikan dan mengelola Panti Asuhan maupun gerakan penyatunan anak-anak miskin di Ranting atau Cabang.
4.      dalam bidang kesehatan
Muhamadiyah mengelola Rumah Sakit,Balai pengobatan dan Rumah Bersalin Muhamadiyah. di samping itu Di organisasi pula dana kesehatan bagi warga Muhamadiyah dengan prinsip yang sehat menolong yang sakit.
5.      dalam bidan ekonomi.
Muhamadiyah mengelola badan usaha tertentu,lahan-lahan pertanian tertentu bahkan telah didirikan Bank pengkriditan rakyat
6.      dalam bidang informasi
Muhamadiyah mengelola beberapa lembaga penerbitan seperti suara Muhamadiyah.
Dan masih banyak lagi amal usaha Muhamadiyah yang sifatnya lokal di daerah tertentu seperti pelayanan jamaah Haji,koperasi maupun usaha bersama.

B.     BERIKUT INI PENJELASAN TENTANG BERBAGAI PERMUSYAWARATAN YANG DILAKUKAN OLEH MUHAMMADIYAH:
A.    Muktamar
1.      Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh
Pimpinan Pusat.
2.      Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Muktamar
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
3.      Undangan dan acara Muktamar dikirim kepada anggota Muktamar selambatlambatnya
tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.
4.      Acara Muktamar:
a.       Laporan Pimpinan Pusat tentang:
1.      Kebijakan Pimpinan.
2.      Organisasi.
3.      Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Tanwir.
4.      Keuangan.
b.      Program Muhammadiyah
c.       Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat dan penetapan Ketua Umum
d.      Masalah Muhammadiyah yang bersifat umum
e.       Usul-usul
f.       Muktamar dihadiri oleh:
a. Anggota Muktamar terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh
Pimpinan Pusat.
3. Anggota Tanwir wakil Wilayah.
4. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh
Pimpinan Wilayah.
5. Wakil Daerah sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya
tujuh orang, berdasar atas perimbangan jumlah Cabang dalam tiap
Daerah, atas dasar keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah. Ketentuan
perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing tiga
orang, diantaranya dua orang wakilnya dalam Tanwir.
B.     Peserta Muktamar terdiri atas:
1.      Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing dua orang.
2.       Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh
Pimpinan Pusat.
3.      Peninjau Muktamar ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat
(6) Anggota Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta
Muktamar berhak menyatakan pendapat. Peninjau Muktamar tidak mempunyai
hak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Muktamar harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambatlambatnya
dua bulan sesudah Muktamar.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
berlangsungnya Muktamar diatur oleh penyelenggara.
C.     Muktamar Luar Biasa
1.      Muktamar Luar Biasa diadakan berdasarkan keputusan Tanwir atas usul
Pimpinan Pusat atau dua pertiga Pimpinan Wilayah.
2.      Undangan dan acara Muktamar Luar Biasa dikirim kepada Anggota Muktamar
selambat-lambatnya satu bulan sebelum Muktamar Luar Biasa berlangsung.
3.      Ketentuan-ketentuan pasal 21 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar Luar
Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).
4.      Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota
Muktamar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua pertiga dari yang
hadir.
Tanwir
1.      Tanwir diadakan oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya
seperempat dari jumlah anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat.
2.      Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin Pimpinan
Pusat.
3.      Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Tanwir ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat.
4.      Undangan dan acara Tanwir dikirim kepada Anggota Tanwir selambatlambatnya
satu bulan sebelum Tanwir berlangsung.
5.      Acara Tanwir:
a.       Laporan Pimpinan Pusat
b.      Masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga diserahkan kepada Tanwir
c.       Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan
pendahuluan
d.      Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya
Muktamar
e.       Usul-usul
6.      anwir dihadiri oleh:
a.       Anggota Tanwir terdiri atas:
b.      Anggota Pimpinan Pusat.
c.       Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang telah disahkan oleh
Pimpinan Pusat.
d.      Wakil Wilayah terdiri dari unsur Pimpinan Wilayah dan atau Pimpinan
Daerah antara 3 sampai 5 orang berdasarkan perimbangan daerah dalam
wilayah atas dasar keputusan Musyawarah Wilayah atau Musyawarah
Pimpinan Wilayah. Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
e.       Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing dua
orang.

b. Peserta Tanwir terdiri dari:
1.      Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing dua orang.
2.      Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh
Pimpinan Pusat.
c. Peninjau Tanwir ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
(7) Anggota Tanwir berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta
Tanwir berhak menyatakan pendapat. Peninjau Tanwir tidak berhak menyatakan
pendapat, memilih, dan dipilih.
(8) Keputusan Tanwir harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambatlambatnya
satu bulan sesudah Tanwir.
(9) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Sidang
Tanwir diatur oleh penyelenggara.
Musyawarah Wilayah
1.      Musyawarah Wilayah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
2.      Ketentuan tentang pelaksanaan tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
3.      Undangan dan acara Musyawarah Wilayah dikirim kepada Anggota Musyawarah
Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Wilayah
berlangsung.
4.      Acara Musyawarah Wilayah:
a. Laporan Pimpinan Wilayah tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Instruksi Pimpinan
Pusat, pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah , Musyawarah
Pimpinan Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
4. Keuangan.
b. Program Wilayah
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah dan pengesahan Ketua
d. Pemilihan Anggota Tanwir Wakil Wilayah
e. Masalah Muhammadiyah dalam Wilayah
f. Usul-usul
(5) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Wilayah yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh
Pimpinan Wilayah.
3. Wakil daerah Sebanyak tiga orang.
4. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh
Pimpinan Daerah.
5. Wakil Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
berdasarkan atas perimbangan jumlah Ranting pada tiap-tiap Cabang.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah masing-masing dua
orang.
b. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah, masing-masing dua
orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh
Pimpinan Wilayah.
c. Peninjau Musyawarah Wilayah ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan
Wilayah
(6) Anggota Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah Wilayah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Wilayah harus dilaporkan kepada Pimpinan Pusat
selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Wilayah. Apabila dalam
waktu satu bulan sesudah laporan dikirim, tidak ada keterangan atau keberatan
dari Pimpinan Pusat, maka keputusan Musyawarah Wilayah dapat ditanfidzkan
oleh Pimpinan Wilayah.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Wilayah diatur oleh penyelenggara.
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Daerah dikirim kepada Anggota Musyawarah
Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Daerah
berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Daerah:
a. Laporan Pimpinan Daerah tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah dan Pimpinan di atasnya
serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah Pimpinan
Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
4. Keuangan.
b. Program Daerah
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah dan pengesahan Ketua
d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
e. Masalah Muhammadiyah dalam Daerah
f. Usul-usul
(5) Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
2. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh
Pimpinan Daerah.
3. Wakil Cabang sebanyak tiga orang.
4. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang sudah disahkan oleh
Pimpinan Cabang.
5. Wakil Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah
berdasarkan jumlah anggota.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah masing-masing dua
orang.
b. Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah, masing-masing dua
orang.
2. Undangan Khusus dari kalangan Muhammadiyah, yang ditentukan oleh
Pimpinan Daerah.
c. Peninjau Musyawarah Daerah ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan
Daerah
(6) Anggota Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah Daerah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Daerah harus dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah
selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Daerah. Apabila dalam
waktu satu bulan sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan
dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan Musyawarah Daerah dapat ditanfidzkan
oleh Pimpinan Daerah.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Daerah diatur oleh penyelenggara.
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Cabang dikirim kepada Anggota Musyawarah
Cabang selambat-lambatnya 15 hari sebelum Musyawarah Cabang berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Cabang:
a. Laporan Pimpinan Cabang tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya
serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah
Pimpinan Cabang.
4. Keuangan.
b. Program Cabang
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang dan pengesahan Ketua
d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
e. Masalah Muhammadiyah dalam Cabang
f. Usul-usul
(5) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah.
2. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang telah disahkan oleh
Pimpinan Cabang.
3. Wakil Ranting sebanyak tiga orang.
4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang masing-masing dua
orang.
b. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang, masing-masing dua
orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh
Pimpinan Cabang.
c. Peninjau Musyawarah Cabang ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan
Cabang.
(6) Anggota Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah Cabang tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Cabang harus dilaporkan kepada Pimpinan Daerah
selambat-lambatnya 15 hari sesudah Musyawarah Cabang. Apabila dalam waktu
15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari
Pimpinan Daerah, maka keputusan Musyawarah Cabang dapat ditanfidzkan oleh
Pimpinan Cabang.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Cabang diatur oleh penyelenggara.
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Ranting dikirim kepada Anggota Musyawarah
Ranting selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Musyawarah Ranting
berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Ranting:
a. Laporan Pimpinan Ranting tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya
serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah
Pimpinan Ranting.
4. Keuangan.
b. Program Ranting
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Ranting dan pengesahan Ketua
d. Masalah Muhammadiyah dalam Ranting
e. Usul-usul
(5) Musyawarah Ranting dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Ranting:
1. Anggota Muhammadiyah.
2. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting.
b. Peserta Musyawarah Ranting ialah undangan khusus dari kalangan
Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting
c. Peninjau Musyawarah Ranting ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan
Ranting
(6) Anggota Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah Ranting tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Ranting harus dilaporkan kepada Pimpinan Cabang
selambat-lambatnya 15 hari setelah Musyawarah Ranting. Apabila dalam waktu
15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari
Pimpinan Cabang, maka keputusan Musyawarah Ranting dapat ditanfidzkan oleh
Pimpinan Ranting.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Ranting diatur oleh penyelenggara.
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan
Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada anggota
Musyawarah Pimpinan selambat-lambatnya:
a. Tingkat Wilayah dan Daerah, satu bulan,
b. Tingkat Cabang, 15 hari,
c. Tingkat Ranting, tujuh hari,
sebelum Musyawarah Pimpinan berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Pimpinan:
a. Laporan pelaksanaan kegiatan
b. Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan
c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai pembicaraan
pendahuluan
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya
Musyawarah
e. Usul-usul
(5) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat
(b) Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang telah disahkan oleh
Pimpinan Wilayah
(c) Wakil Daerah tiga orang
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Wilayah dua orang
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan khusus
b. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan
Wilayah
(b) Ketua Pimpinan Cabang
(c) Wakil Cabang tiga orang
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Daerah dua orang
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan khusus
c. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah
(b) Ketua Pimpinan Ranting
(c) Wakil Ranting tiga orang
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Cabang dua orang.
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan khusus
d. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota:
a. Anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Pimpinan
Cabang
b. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting dua orang.
2. Peserta (undangan khusus).
(6) Anggota Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta berhak pendapat.
(7) Keputusan Musyawarah Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan sampai diubah atau dibatalkan
oleh keputusan Musyawarah Wilayah / Daerah / Cabang / Ranting, selambatlambatnya
satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan berlangsung
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota
Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak memenuhi jumlah dua pertiga,
maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka kembali.
Apabila anggota Musyawarah belum juga memenuhi jumlah dua pertiga, maka
Musyawarah ditunda lagi selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka serta
dinyatakan sah tanpa memperhitungkan jumlah kehadiran anggota Musyawarah.
Keputusan Musyawarah
(1) Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan
suara dengan suara terbanyak mutlak.
(3) Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat
dilakukan secara terbuka atau tertutup / rahasia.
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 Anggaran Dasar dihadiri
oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Pusat.
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Pimpinan Wilayah.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pimpinan Daerah.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Daerah.
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
(2) Ketentuan pelaksanaan dan acara Rapat Pimpinan ditentukan oleh Pimpinan
Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Keputusan Rapat Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Muhammadiyah yang bersangkutan.
Rapat Kerja Pimpinan
(1) Rapat Kerja Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, atau Pimpinan Ranting untuk membahas
pelaksanaan program dan mendistribusikan tugas kepada Unsur Pembantu
Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat Kerja Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Pimpinan Wilayah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pimpinan Daerah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah.
d. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota Pimpinan Cabang.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
e. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota Pimpinan Ranting.
2. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Ranting.
(4) Keputusan Rapat Kerja Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan
(1) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh
dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan
pada setiap tingkatan untuk membahas penyelenggaraan program sesuai
pembagian tugas yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
3. Undangan.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
3. Undangan.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
3. Undangan.
d. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
2. Wakil Pimpinan Ranting.
3. Undangan.
(3) Keputusan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan mulai berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang









BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa muhamadiyah disamping sebagai Gerakan Islam juga sebagai Gerakan Dakwah dan Gerakan Tadjij.
Muhamadiyah sebagai gerakan islam, artinya dalam melaksanakan dan memperjuangkan keyakinan dan cita-cita hidupnya, Muhamadiyah senantiasa menurut cara yang ditetapkan islam. Karena hanya dengan islam itulah bisa menjamin kebahagiaan yang haqiqi hidup didunia dan akherat, materal dan spiritual. Oleh dasar pendirian

2 komentar:

  1. Assalamu alaikum, apabila ada materi tata tertib dan susunan acara Rapat kerja cabang mohon di posting ya. Terima kasih

    BalasHapus
  2. ini yang saya cari .. izin copy .. :D :D :D
    salam hangat dari UMSB hehehehehehehe ....,

    BalasHapus