STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN
MUHAMMADIYAH
Disusun Oleh: Kelompok 1
1.
Haryanti
Novitasari
2.
Muzakkir
3.
Ricci
Agus Suryadi
4.
Langgeng
Utami
5.
Nurul
Huda
6.
Eni
Tri Ayuni
Tingkat : 2(Dua)
Kelompok : 2 (Dua)
Dosen Pembimbing : Wahyudin, S.Ag.
PROGRAM STUDI DIPLOMA III PERAWATAN
SEKOLAH TINGGI
ILMU KESEHATAN
MUHAMMADIYAH PALEMBANG
TAHUN
AKADEMIK 2015/2016
KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah kami ucapkan kepada Allah SWT. Atas rahmat dan karunia-Nya kami
dapat menyelesaikan tugas AIK III tentang Struktur Organisasi Dan kepemimpinan
Muhammadiyah.
Makalah
ini kami susun untuk mengetahui tentang Struktur Organisasi Dan kepemimpinan
Muhammadiyah. Makalah ini juga kami susun untuk melengkapi tugas AIK IIItentang
Struktur Organisasi Dan kepemimpinan Muhammadiyah.STIKes Muhammadiyah Palembang
tahun Akademik 2015/2016
Dalam
makalah ini, kami mendapat bantuan, dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak
yang tidak bias kami sebutkan satu persatu. Atas bantuan dan dukungan kami
ucapkan terima kasih kepada
·
Wahyudin, S.Ag.
·
Teman-teman maupun
pihak lain yang telah memberikan bantuan, dorongan secara langsung maupun tidak
langsung.
Semoga
dukungan dan bimbingan semua mendapat balasan yang berlipat ganda, serta
makalah ini bermanfaat. Tak ada gading yang tak retak. Untuk itu, kami
mengharapkan saran dan kritik dari pembaca agar makalah ini lebih sempurna.
Palembang, Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL .............................................................................. i
KATA PENGANTAR............................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang......................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................... 2
C. Tujuan....................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Struktur Organisasi Muhammadiyah.................................. 3
A. Ranting............................................................................... 3
B. Cabang............................................................................... 3
C. Daerah................................................................................ 4
D. Wilayah.............................................................................. 5
2. Struktur Kepemimpinan Muhammadiyah................................ 6
3. Struktur kepemimpinan vertikal ............................................. 7
4. Struktur Kepemimpinan
Horizontal ....................................... 13
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................ 15
B.
Saran.......................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Muhammadiyah
didirikan di Kampung
Kauman Yogyakarta, pada
tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 Nopember
1912 oleh seorang yang
bernama Muhammad Darwis,
kemudian dikenal dengan KHA Dahlan .
Beliau adalah pegawai kesultanan Kraton Yogyakarta sebagai
seorang Khatib dan sebagai pedagang. Melihat keadaan ummat Islam pada waktu itu
dalam keadaan jumud, beku dan penuh dengan amalan-amalan yang bersifat mistik,
beliau tergerak hatinya untuk mengajak mereka kembali kepada ajaran Islam yang
sebenarnya berdasarkan Qur`an dan Hadist. Oleh karena itu beliau memberikan
pengertian keagamaan dirumahnya ditengah kesibukannya sebagai Khatib dan para
pedagang.
Mula-mula ajaran ini ditolak, namun berkat
ketekunan dan kesabarannya, akhirnya mendapat sambutan dari keluarga dan teman
dekatnya. Profesinya sebagai pedagang sangat mendukung ajakan beliau, sehingga
dalam waktu singkat ajakannya menyebar ke luar kampung Kauman bahkan sampai ke
luar daerah dan ke luar pulau Jawa. Untuk mengorganisir kegiatan tersebut maka
didirikan Persyarikatan Muhammadiyah. Dan kini Muhammadiyah telah ada diseluruh
pelosok tanah air. Disamping memberikan pelajaran/ pengetahuannya kepada laki-laki, beliau juga
memberi pelajaran kepada kaum Ibu muda dalam forum pengajian yang disebut
"Sidratul Muntaha". Pada siang hari pelajaran untuk anak-anak
laki-laki dan perempuan. Pada malam hari untuk anak-anak yang telah dewasa.
KH A Dahlan memimpin Muhammadiyah dari tahun 1912
hingga tahun 1922 dimana saat itu masih menggunakan sistem permusyawaratan
rapat tahunan. Pada rapat tahun ke 11, Pemimpin Muhammadiyah dipegang oleh KH
Ibrahim yang kemudian memegang Muhammadiyah hingga tahun 1934.Rapat Tahunan itu
sendiri kemudian berubah menjadi Konggres Tahunan pada tahun 1926 yang di
kemudian hari berubah menjadi Muktamar tiga tahunan dan seperti saat ini
Menjadi Muktamar 5 tahunan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Struktur Organisasi dan Struktur Kepemimpinan Muhammadiyah?
C. Tujuan
1. Untuk
Mengetahui Bagaimana Struktur Organisasi dan Struktur Kepemimpinan Muhammadiyah
BAB II
PEMBAHASAN
1. STRUKTUR
ORGANISASI MUHAMMADIYAH
Struktur Organisasi Muhammadiyah terdiri atas:
A. Ranting
RANTING, ialah kesatuan
anggota dalam satu tempat (AD Ps. 6 ayat 1.)
a.
Ranting
didirikan oleh pimpinan pusat atau usul sekurang-kurangnya 15 orang anggota
persyarikatan di suatu tempat yang telah mempunyai amal usaha nyata guna
mewujudkan maksud dan tujuan persyrikatan, sekurang-kurangnya berwujud:
1)
Pengajian/kursus
anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali seminggu
2)
Pengajian/kursus
umum berkala, sekurang-kurangnya sekali sebulan
3)
Mushola/surau/langgar
sebagai pusat kegiatannya
4)
Jamaah-jamaah
b.
Pengesahan
pendirian ranting dan luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan pusat,
setelah mendengar pertimbangan pimpinan cabang dan daerah yang bersangkutan dan
dikuatkan oleh pimpinan wilayah yang bersangkutan.
c.
Pendirian
suatu ranting yang merupakan pemisahan dari ranting yang telah ada, dilakukan
dengan persetujuan pimpinan ranting yang bersangkutan atau atas putusan
musyawarah cabang yang bersangkutan.
d.
Pimpinan
pusat dapat melimpah wewenang pengesahan pendirian ranting kepada pimpinan
wilayah (ART Pasal 3)
B. Cabang
CABANG,
ialah kesatuan ranting-ranting dalam satu tempat (AD Pasal 6 ayat 2)
a.
Cabang
didirikan oleh pimpinan pusat sekurang-kurangnya meliputi 3 ranting dan telah
mempunyai amal usaha nyata guna mewujudkan maksud dan tujuan persyarikatan,
sekurang-kurangnya berwujud:
1)
Pengkajian/kursus
berkala untuk anggota-anggota pimpinan cabang dan bagian-bagiannya,
pimpinan-pimpinan ranting dalam cabangnya serta pimpinan organisasi otonom
tingkat cabang, sekurang-kurangnya sekali setengah bulan.
2)
Pengajian/kursus
mubaligh/ mubalighot untuk seluruh mubaligh/ mubalighot dalam lingkungan
cabangnya, sekurang-kurangnya sekali sebulan.
3)
Korp
mubaligh/mubalighot sekurang-kurangnya 10 orang
4)
Usaha-usaha
pertolongan sekurang-kurangnya seperti pemeliharaan anak yatim.
5)
Sekolah
Dasar/Madrasah Diniyah
6)
Kantor.
b.
Pengesahan
pendirian cabang dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan
pusat atas usul ranting-ranting yang bersangkutan, dengan memperhatikan
pertimbangan pimpinan daerah dan pimpinan wilayah yang bersangkutan.
c.
Pendirian
suatu cabang yang merupakan pemecahan cabang yang telah ada, dilakukan dengan
persetujuan pimpinan cabang yang bersangkutan atau atas usul musyawarah daerah
yang bersangkutan.
d.
Pimpinan
pusat dapat melimpahkan wewenang pengesahan pendirian cabang kepada pimpinan
wilayah (ART Pasal 4)
C. Daerah
DAERAH,
ialah kesatuan cabang-cabang dalam daerah tingkat II atau yang setingkat (AD
Pasal 6 ayat 3)
a.
Daerah yang
didirikan oleh pimpinan pusat dalam kabupaten atau yang setingkat yang
sekurang-kurangnya meliputi 3 cabang dan telah mempunyai amal usaha nyata guna
mewujudkan maksud dan tjuan persyarikatan, sekurang-kurangnya berwujud:
1)
Pengajian/kursus
anggota pimpinan daerah dengan majelis-majelisnya serta pimpinan-pimpinan
organisasi otonom tingkat daerah, sekurang-kurangnya setengah bulan.
2)
Pengajian/kursus
mubaligh/mubalighot tingkat daerah sekurang-kurangnya setengah bulan
3)
Korp
mubaligh/mubalighot daerah sekurang-kurangnya 10 orang
4)
Kursus
kader pimpinan
5)
Sekolah
dasar/madrasah menengah/mubalighin, baik yang diselenggarakan bersama ataupun
oleh sesuatu cabang dalam daerahnya
6)
Usaha-usaha
pertolongan seperti rumah sakit, rawatan-bersalin, pemeliharaan anak yatim dan
sebagainya, baik yang diselenggarakan bersama ataupun oleh cabang dalam
daerahnya
7)
Majelis
tarjih daerah
8)
Kantor.
b.
Pengesahan
pendirian daerah ditetapkan oleh pimpinan pusat atas usul cabang-cabang yang
bersangkutan dan dengan memperhatikan pertimbangan pimpinan wilayah yang
bersangkutan (ART Pasal 5)
D. Wilayah
Wilayah,
ialah kesatuan daerah-daerah dalam provinsi/daerah tingkat I (AD Pasal 6ayat 4)
a.
Wilayah
didirikan oleh pimpinan pusat ditingkat provinsi atau yang setingkat,
sekurang-kurangnya meliputi 3 daerah dan telah mempunyai amal usaha nyata guna
mewujudkan maksud dan tujuan persyarikatan dalam wilayahnya, sekurang-kurangnya
berwujud:
1) Pengajian/kursus anggota pimpinan wilayah dengan
majelis-majelisnya serta pimpinan organisasi otonom tingkat wilayah,
sekurang-kurangnya sekali sebulan.
2) Pengajian/kursus mubaligh/mubalighot tingkat wilayah,
sekurang-kurangnya sekali sebulan
3) Korp mubaligh/mubalighot sekurang-kurangnya 25 orang
4) Kursus kader pimpinan tingkat wilayah
5) Sekolah/madrasah menengah atas/tsanawiyah wustha mu’alimin,
Madrasah Mubalighin Menengah, baik yang diselenggarakan bersama ataupun oleh
sesuatu cabang/daerah dengan wilayahnya.
6) Usaha-usaha pertolongan seperti rumah sakit, rawatan bersalin,
pemeliharaan anak yatim dan sebagainya, baik yang diselenggarakan bersama
ataupun oleh sesuatu cabang/daerah dalam wilayahnya.
7) Majelis Tarjih Wilayah
8) Kantor.
2. Struktur
Kepemimpinan Muhammadiyah
Struktur kepemimpinan Muhammadiyah terbagi menjadi kempimpinan
vertikal dan horizon
3. Struktur
kepemimpinan vertikal terdiri dari:
a. Pimpinan Pusat
1) Pimpinan pusat adalah pimpinan tertinggi yang
memimpin persyirikatan seumumnya.
2) Pimpinan pusat terdiri dari sekurang-kurangnya
9 orang, di pilih dan ditetapkan oleh muktamar untuk masa jabatan dari
calon-calon yang diusulkan oleh tanwir.
3) Ketua pimpinan pusat dipilih dan ditetapkan
oleh muktamar dari antara dan usul anggota pimpinan pusat terpilih.
4) Apabila dipandang perlu pimpinan pusat dan
mengusulkan tambahan anggotanya pada tanwir.
5) Pimpinan pusat mewakili persyerikatan didalam
dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk sekurang-kurangnya 2 orang anggotanya
/ pimpinan persyerikatan setempat yang dapat diwakili oleh sebagian anggotanya,
untuk bertindak atas nama pimpinan pusat.
6) Pimpinan Pusat menentukan kebijaksanaan Persyerikatan berdasarkan
keputasan Muktamar dan Tanwir, mentanfidzkan keputusan-keputusan
Muktamar/Tanwir serta memimpinkan dan mengawasi pelaksaannya.
7) Untuk melaksanakan tugas kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat
pedoman dan pembagian tugas wewenang antara anggota Pimpinan Pusat.
8) Untuk melaksanakan pimpinan sehar-hari, Pimpinan Pusat menetapkan
Pimpinan Harian yang terdiri dari Ketua/seorang Wakil Ketua yang ditunjuk,
Sekretaris, Bendahara, dan beberapa anggota diantara Pimpinan Pusat.
9) Pimpinan Pusat dapat membentuk badan khusus sebagai pembantu yang
diserahi penyelenggaraan tugas-tugas khusus.
10) Anggota Pimpinan Pusat
atau sekurang-kurangnya anggota Pimpinan Hariannya berkedudukan di tempat
kedudukan Pimpinan Pusat.
11) Sambil menunggu
keputusan/pengesahan Tanwir, calon tambahan anggota Pimpinan Pusat berhak
menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Pusat.
12) Ketua Pimpinan Pusat
yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang jabatan, oleh Pimpinan Pusat
disusulkan calon penggantinya kepadda Tanwir. Sambil menunggu ketetapan Tanwir,
Ketua Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan
Pimpinan Pusat. (point 6 s/d 12; ART pasal 7)
b.
Pimpinan Wilayah
1) Pimpinan
Wilayah memimpin persyarikatan dalam wilayahnya serta melaksanakan pimpinan
dari Pimpinan Pusat.
2) Pimpinan
oleh Pimpinan Pusat untuk masa satu
jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah.
3) Ketua
Pimpinan Wilyah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari antara tiga calon yang
diusulkan oleh Musyawarah Wilayah, arid an atas usul calon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih.
4) Ketua
Pimpinan Wilayah karena jabatannya, menjadi wakil Pimpinan Pusat untuk
Wilayahnya.
5) Pimpinan
Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Wilayah, yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat. (point 1 s/d 5; AD pasal 9).
6) a)
Pimpinan Wilayah menentukan kebijaksanaan Pusat dan keputusan Musyawarah
Wilayah: mentanfidzkan keputusan-keputusan Musyawarah, memimpin dan mengawasi
pelaksaannya.
b) Memimpinkan
dan mengawasi pelaksanaan pimpinan/instruksi Pimpinan Pusat dan Majlis-Majlisnya.
c) Membimbing
dan meningkatkan amal usaha dan kegiatan Daerah dalam Wilayahnya.
d) Membaca,
membimbing, mengintegrassi dan mengkoordinasi Majlis-Majlis dan
Organisasi-organisasi Otonom tingkat Wilayah.
7) Apabila
terjadi lowongan Ketua Pimpinan Wilayah, pengisian penggantinya dilakukan
menurut pasal 9 ayat 3 Anggaran Dasar.
8) Sambil
menunggu ketatapan Pimpinan Pusat, Jabatan Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh
salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Wilayah.
9) Apabila
Ketua Pimpinan Wilayh tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Tanwir,
Pimpinan Wilayah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai
penggantinya.
10) Pimpinan
Wilayh sedapat mungkin berkedudukan di IbuKOTA Propinsi, apabila Pimpinan
Wilayah tidak berkedudukan di Ibukota Propinsi, maka Ibukota tersebut dibentuk
perwakilan Pimpinan Wilayahnya yang tugas dan wewenangnya diatur oleh Pimpinan
Wilayah.
11) Anggota
Pimpinan Wilayah atau sekurang-kurangnya anggota Pimpinan Hariannya
berkedudukan di tempat kedudukan Pimpinan Wilayahnya.
12) Sambil
menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan Wilayah dan ketetapan Pimpinan Pusat,
calon tambahan anggota Pimpinan Wilayah berhak menjalankan tugasnya atas
tanggungjawab Pimpinan Wilayah. (point 6 s/d 12; ART Pasal 8)
c.
Pimpinan Daerah
1) Pimpinan
Daerah memimpin persyarikatan dalam daerahnya serta melaksanakan pimpinan dari
Pimpinan diatasnya.
2) Pimpinan
Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya Sembilan orang, ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang di pilih dalam Musyawarah
Daerah.
3) Ketua
Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari anatara tiga calon yang
diusulkan oleh Musyawarah Daerah, dari dan atas usul calon-calon anggota
Pimpinan Daerah terpilih, dengan memperhatikan pertimbangan Pimpinan Wilayah
yang bersangkutan.
4) Pimpinan
Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya pada Musyawarah Daerah, yang
kemudian dimintakan ketetatapan Pimpinan Pusat. (point 1 s/d 4; AD pasal 10)
5) a) Pimpinan Daerah menentukan kebijaksanaan
Persyarikatan dalam Daerahnya berdasarkan kebijaksanaan Pimpinan Pusat dan
keputusan Musyawarah Daerah: menantanfidzkan keputusan-keputusan Musyawarah
Daerah, memimpin dan mengawasi pelaksanaannya.
b) Memimpinkan dan mengawasi pelaksaan
pimpinan/instruksi Pimpina Pusat; Pimpinan Wilayah dan Majlis-Masjlisnya.
c) Membimbing dan meningkatkan amal usaha da
kegiatan Cabang-cabang dalam Daerahnya.
d) Membina,
membimbing, mengintegrasi dan mengkoordinasi Majlis-Majlis dan
Organisasi-organisasi Otonom tingkat Daerah.
6) Apabila
terjadi lowongan Ketua Pimpinan Daerah, pengisian penggantinya dilakukan
menurut pasal 10 ayat 3 Anggaran Dasar.
7) Sambil
menunggu ketatapan Pimpinan Pusat, Jabatan Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh
salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Daerah.
8) Anggota
Pimpinan Daerah, atau sekurang-kurangnya anggota Pimpinan Hariannya
berkedudukan di tempat kedudukan Pimpinan Daerah.
9) Sambil
menunggu keputusan Musyawarah Daerah dan ketetapan Pimpinan Pusat, calon
tambahan anggota Pimpinan Daerah berhak menajalankan tugasnya atas
tanggungjawab Pimpinan Daerah.
d.
Pimpinan Cabang
1) Pimpinan
cabang memimpin persyarikatan dalam cabangnya serta melaksanakan pimpinan dan
pimpinan di atasnya.
2) Pimpinan
Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya 9 orang ditetapkan oleh pimpinan wilayah
untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah cabang.
3) Ketua
pimpinan cabang ditetapkan oleh pimpinan wilayah dari antara 3 calon yang
diusulkan oleh Musyawarah Cabang, dari dan atas usul calon-calon anggota
pimpinan cabang terpilih, dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan daerah
yang bersangkutan.
4) Pimpinan
cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya pada musyawarah cabang, yang
kemudian diminta ketetapan pimpinan wilayah.
5) a) Pimpinan cabang menetukan kebijaksanaan
persyarikatan dalam cabangnya berdasarkan kebijaksanaan pimpinan diatasnya dan
keputusan musyawarah cabang: mentanfidzkan keputusan-keputusan musyawarah
cabang, memimpin dan mengawasi pelaksanaannya.
b) Memimpinkan dan mengawasi pelaksanaan
pimpinan/intruksi pimpinan pusat: pimpinan wilayah, pimpinan daerah dan
majlis-majlisnya.
c)
Membimbing dan meningkatkan amal usaha dan kegiatan ranting-ranting dalam
cabangnya.
d)
Membina, membimbing, mengintegrasi dan mengkoordinasi bagian-bagiannya dan
organisasi-organisasi otonom tingkat cabang.
6) Apabila terjadi lowongan ketua pimpinan
cabang, pengisian penggantinya dilakukan menurut pasal 11 ayat 3 anggaran
dasar.
7)
Sambil menunggu ketatapan pimpinan
wilayah, jabatan ketua pimpinan cabang dijabat oleh salah seorang wakil ketua
atas keputusan pimpinan cabang.
8)
Anggota pimpinan cabang atau
sekurang-kurangnya anggota pimpinan hariannya berkedudukan di tempat kedudukan
pimpinan cabang.
9)
Sambil menunggu keputusan musyawarah
cabang dan ketetapan pimpinan wilayah, calon tambah anggota pimpinan cabang
berhak menjalankan.
e.
Pimpinan Ranting
1) Pimpinan
ranting memimpin persyarikatan dalam rantingnya serta melaksanakan pimpinan
dari pimpinan diatasnya.
2) Pimpinan
ranting terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang, ditetapkan oleh pimpinan
daerah atas nama pimpinan wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang
dipilih dalam musyawarah ranting.
3) Ketua
pimpinan ranting ditetapkn oleh pimpinan daerah atas nama pimpinan wilayah dari
antar nama 3 calon yang diusulkan oleh musyawarah ranting, dari dan atas usul
calon-calon anggota pimpinan ranting terpilih dengan memperhatikan pertimbangan
pimpinan cabang yang bersangkutan.
4) Pimpinan
ranting dapat mengusulkan tambahan anggitanya pada musyawarah ranting, yang
kemudian dimintakan ketetapan pimpinan daerah atas nama pimpinan wilayah.
5) a.
Pimpinan ranting menentukan kebijaksanaan persyarikatan dalam rantingnya
berdasarkan kebijaksaan pimpinan diatasnya dan keputusan musyawarah ranting,
memimpin dan mengawasi pelaksanaannya.
b. Memimpinkan
dan mengawasi pelaksanaan pimpinan/intruksi pimpinan pusat: pimpinan wilayah,
pimpinan daerah, pimpinan cabang dan majlis-majlisnya.
c. Membimbing anggota-anggota dan jama’ah-jama’ah
dalam amalan kemasyarakatan dan hidup beragama, meningkatkan kesadaran
berorganisasi dan beragama serta menjalurkan aktifitas dalam amal usaha
persyarikatan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
d. Membina,
membimbing, mengintegrasi dan mengkoordinasi organisasi otonom tingkat ranting.
6) Apabila
terjadi lowongan ketua pimpinan ranting, pengisian penggantinya dilakukan
menurut pasal 12 ayat 3 anggaran dasar.
7) Sambil
menunggu ketetapan pimpinan daerah, jabatan ketua pimpinan ranting dijabat oleh
salah seorang wakil keua atas keputusan pimpinan ranting.Anggota pimpinan
ranting dan ketetapan pimpinan daerah, calon tambahan anggota pimpinan ranting
berhak menjalankan tugasnya atas tanggungjawab pimpinan ranting.
4.
Struktur
Kepemimpinan Horizontal terdiri atas:
Kepemimpinan
Muhammadiyah secara horizontal adalah unsure pembantu pimpinan persyarikatan
yang terdiri dari”
a. Majelis
yaitu pembantu pimpinan yang melakukan tugas-tugas operasional, ditingkat
cabang majelis disebut Bagian.
b. Badan
atau Lembaga, yaitu pembantu pimpinan yang melakukan tugas-tugas staff
spesialistik yang bersifat operasional.
c. Sekretariat
Eksekitif, yaitu pembantu pimpinan yang melakukan tugas-tugas penunjang
administrative.
Yang termasuk majelis adalah:
-
Majelis Tarjih
-
Majelis Tabligh
-
Majelis Pustaka
-
Majelis pendidikan
Dasar dan Menengah
-
Majelis Kebudayaan
-
Majelis Wakaf dan
keharta bendaan
-
Majelis Ekonomi
-
Majelis Pembina
Kesejahteraan Sosial
-
Majelis Pembina
Kesehatan
Yang termasuk lembaga/Badan:
-
Badan Perencanaan dan
Evaluasi (BPE)
-
Badan Pendidikan Kader
(BPK)
-
Badan Hubungan dan
Kerjasama Luar Negeri
-
Lembaga Pembinaan dan
pengawasan Keuangan (LPPK)
-
Lembaga Dakwah Khusus
(LDK)
-
Lembaga Ilmu
Pengetahuan dan Tekhnologi
-
Lembaga Pengembangan
Masyarakat dan Sumberdaya Manusia (LPMSDM)
-
Lembaga Hikmah dan
Studi Kemasyarakatan (LHSK)
-
Lembaga Pengkajian dan
Pengembangan
-
Lembaga Keadilan Hukum.
Badan atau lembaga di atas pada
prinsipnya hanya ada di pusat kecuali, Badan Perencanaan dan Evaluasi dan
Lembaga Hikmah dan Studi Kemasyarakatan, dapat diadakan di Wilayah dan Lembaga
Pembinaan dan Pengawasan Keuangan (LPPK) dan Badan Pendidikan Kader (BPK) dapat
diadakan sampai tingkat daerah.
Unsur-unsur pembantu pimpinan pusat baik
yang berupa majelis, badan/lembaga dapat mengalami perubahan-perubahan sesuai
kepentingan setiap periode kepemimpinan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah melihat
pembahasan tentang Muhammadiyah, maka kita dapati bahwasannya organisasi ini bergerak
dalam banyak bidang untuk kegiatan da’wah. Sehingga pada realitanya organisasi
ini bisa berpengaruh besar dan tetap eksis di kalangan masyarakat Indonesia.
Sejak didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tahun 1912, Muhammadiyah
terus berkembang begitu pesatnya hingga kini. Hal tersebut bisa kita jumpai
mulai dari berbagai kajian dari tingkat ranting hingga tingkat pusat, juga
adanya berbagai amal usaha, lembaga-lembaga, ortom-ortom yang bernaung di bawah
organisasi yang usianya hampir satu abad ini telah menyebar di seluruh pelosok
tanah air.
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. sehingga Muhammadiyah juga dapat
dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW. Latar
belakang KH Ahmad Dahlan memilih nama Muhammadiyah yang pada masa itu sangat asing bagi telinga
masyarakat umum adalah untuk memancing rasa ingin tahu dari masyarakat,
sehingga ada celah untuk memberikan penjelasan dan keterangan seluas-luasnya
tentang agama Islam sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah SAW.
B. Saran
Diharapkan pembaca dan mahasiswa/ mahasiswi dapat
lebih memahami tentang Struktur Organisasi dan
Struktur Kepemimpinan Muhammadiyah. Kami juga
menyadari masih ada kekurangan dari isi makalah ini, untuk itu kritik dan saran
yang sangat kami butuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Good job
BalasHapus